Belum punya bitcoin? silakan anda buat rekening bitcoin telebih dahulu di BINANCE Atau BYBIT Dan Ambil bitcoin gratis setiap jam Disitus ini Kemudian anda bisa jual disini.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengatakan bahwa token ASIX yang dibuat oleh Anang Hermansyah gagal melewati proses penilaian kripto yang terdaftar di Indonesia.
Dengan demikian, token tidak termasuk dalam daftar aset kripto terbaru yang tercatat, yang saat ini mencapai 383 aset kripto.
Kepala Badan Pengembangan dan Peningkatan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya menjelaskan bahwa token ASIX memang melakukan pendaftar sebagai kripto legal di tanah air. Token ini termasuk salah satu dari 300 aset kripto yang mengajukan pendaftaran di Bappebti.
“Namun memang pada tahap penilaian AHP (Analytical Hierarchy Process) tidak disertakan. Jadi ASIX belum bisa masuk ke 383 aset kripto yang terdaftar,” katanya, dalam konferensi pers.
Selanjutnya, kata dia, token yang ditolak atau aset kripto seperti token ASIX dapat didaftarkan ulang ke Bappebti. Tentu saja, pengembang aset kripto diharuskan memperbarui berbagai faktor yang disorot dalam proses penilaian.
“Lakukan perbaikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Bappebti,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Kepala Bappebti Didid Noor menjelaskan bahwa token ASIX bukan merupakan bagian dari aset kripto yang tercatat sebelumnya. Token yang ramai dibicarakan Maret lalu, bertepatan dengan sekitar 300 mata uang kripto lainnya.
Sebagai informasi, Bappebti telah menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Harta Yang Diperdagangkan Di Pasar Fisik Aset Kripto, menggantikan Ketentuan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.
Dengan terbitnya peraturan tersebut, Bappebti telah menetapkan 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar aset kripto fisik. Jumlah tersebut terbagi menjadi 222 cryptocurrency baru yang lolos proses penilaian dan 161 cryptocurrency yang sudah lolos sebelumnya.
Ikut Google News dan Join Telegram Informasi | Diskusi Cryptocurrency