Thailand Telah Setujui RUU Dalam Mengatur Mata Uang Kripto

Belum punya bitcoin? silakan anda buat rekening bitcoin telebih dahulu di BINANCE Atau BYBIT Dan Ambil bitcoin gratis setiap jam Disitus ini Kemudian anda bisa jual disini.

Sebuah RUU akan dibuat oleh Pemerintah Thailand dan telah memberikan persetujuannya untuk mengatur regulasi transaksi cryptocurrency di wilayah tersebut. Informasi ini akan diungkapkan oleh Menteri Keuangan Apisak Tantivorawong, melalui Nikkei Asian Review.

Menurut Tantivorawong selama pertemuan kabinet yang diadakan pada tanggal 27 Maret, telah diusulkan bahwa Departemen Pendapatan Thailand harus mengumpulkan pajak tambahan yaitu sebesar 7% PPN dan 15% pajak kepemilikan cryptocurrency dan beberapa koleksi yang dibuat oleh ICO, namun ukuran ini tidak akan berlaku untuk investor minoritas.

Selain itu, tercatat bahwa peraturan sedang dirancang guna untuk mencegah sektor pertumbuhan mata uang digital yang akan digunakan untuk pencucian uang, penggelapan pajak, dan kegiatan kriminal lainnya yang dapat mempengaruhi perekonomian Thailand dan hal ini telah dilakukan di berbagai negara lainnya. Hanya tetap menunggu publikasi di Royal Gazette sehingga mekanismenya baru bisa mulai berlaku.

Perlu diketahui bahwa pada pertengahan Maret lalu telah disetujui versi pertama dari inisiatif peraturan, tetapi hanya menggantikan definisi aset digital “criptomonedas” dan “token digital” yang tidak berubah.

Penting juga untuk diingat bahwa pada awal Februari tahun ini, gubernur bank sentral Thailand telah melarang semua bank untuk melakukan transaksi di aset digital dan menciptakan pertukaran uang dan platform untuk perdagangan kripto, yang bisa menyebabkan penghentian penawaran awal Koin (ICO), lebih lanjutnya tinggal menunggu pengumuman dari Securities and Exchange Commission of Thailand.

Baca juga : Benarkah Snapchat Akan Larang ICO dan Iklan Cryptocurrency ?

Beberapa perusahaan yang akrab dengan platform blockchain bersedia untuk bermigrasi. Perusahaan tersebut dapat membuat SIX.network, dan menyebutkan bahwa walaupun memiliki ICO di Bangkok, terdaftar di Singapura, namun startup belum menolak untuk bekerja dengan Thailand SEC, dan co-founder. Natavudh Pungcharoenpong, secara terbuka telah menyatakan bahwa ia bersedia “secara konstan mengklarifikasi operasinya untuk menjamin transparansi”.

Ikut Google News dan Join Telegram Informasi | Diskusi Cryptocurrency

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *