Belum punya bitcoin? silakan anda buat rekening bitcoin telebih dahulu di BINANCE Atau BYBIT Dan Ambil bitcoin gratis setiap jam Disitus ini Kemudian anda bisa jual disini.
Mulai saat ini seluruh transaksi bisnis aset kripto di Indonesia akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPN). Bagaimana cara menghitung Pajak Kripto Di Indonesia bagi investor kripto?
Ketentuan pemungutan pajak kripto tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial (Financial Technology).
Untuk investor kripto, PPN akan dikenakan atas penyerahan aset kripto ke pihak lain, baik itu pembelian atau penjualan atau penggantian.
Berikut biayanya:
1% dari biaya PPN dikalikan dengan nilai transaksi bisnis aset kripto jika dilakukan atas dasar jual beli kripto yang terdaftar di Bappebti; atau
2% dari biaya PPN dikalikan dengan nilai transaksi bisnis aset kripto jika transaksi bisnis tersebut tidak terdaftar di Bappebti.
“Ketika aset berpindah dari satu rekening ke rekening lainnya. Apakah dalam rangka jual beli atau dalam rangka pertukaran, terutang PPN. […] Bukan dalam rangka uang yang keluar dari e-wallet dan Terutang PPN,” jelas Kasubdit Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Bonarsius Sipayung, dikutip Jumat (8/4/2022).
Investor kripto akan dikenakan pajak penghasilan dari pendapatan yang diterima atau diperoleh dari pemasaran aset kripto.
Jumlahnya:
Jika transaksi bisnis dilakukan atas dasar terdaftar di Bappebti, dikenakan biaya 0,1% dari transaksi bisnis kripto
Jika transaksi bisnis dilakukan secara tidak terdaftar dengan Bappebti, biaya 0,2% dibebankan dari transaksi bisnis kripto.
Contoh Perhitungan Pajak Jual Beli Crypto
Tuan A memiliki aset 1 XX crypto coin sebesar Rp. 200 juta dan Bu B memiliki uang rupiah yang ditempatkan dalam e-wallet yang terdaftar di Bappebti. Selanjutnya Tuan A menjual 0,7 koin kepada Nona B.
– Oleh karena itu Tuan A akan dikenakan pajak penghasilan dengan perhitungan 0,1% x (0,7 uang koin x Rp 200 juta) = Rp 140 ribu.
– Nona B akan dikenakan pajak PPN dengan perhitungan 1% dari 10% atau sama dengan 0,1% x (0,7% x Rp 200 juta) = Rp 140 ribu.
– Pemungutan dan penyetoran akan dilakukan oleh platform pertukaran.
Contoh Perhitungan Pajak Crypto Swap
Nona B menukar 0,3% koin kripto XX dengan 30 koin kripto Tn. C. YYY. Ketika mereka melakukan transisi harga 1 XX crypto coin adalah Rp 500 juta. Mereka melakukan transaksi bisnis di basis kripto yang terdaftar di Bappebti.
– Oleh karena itu, Nona B akan dikenakan PPh sebesar 0,1% x (0,3 x Rp 500 juta) = Rp 150 ribu .
– Tuan C dikenakan pajak PPN sebesar 0,1% dari 10% x (0,3% x Rp 500 juta) = Rp 150 ribu .
– Pemungutan dan penyetoran dilakukan platform kripto.
Ikut Google News dan Join Telegram Informasi | Diskusi Cryptocurrency