Belum punya bitcoin? silakan anda buat rekening bitcoin telebih dahulu di BINANCE Atau BYBIT Dan Ambil bitcoin gratis setiap jam Disitus ini Kemudian anda bisa jual disini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang keras keterlibatan lembaga jasa keuangan dalam segala bentuk kegiatan bisnis cryptocurrency di Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan larangan tersebut mencakup tindakan seperti menggunakan, menjual, dan memberikan fasilitas jual beli aset kripto.
Larangan tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi OJK Indonesia @ojkindonesia.
“OJK melarang keras lembaga jasa keuangan menggunakan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan fasilitas perdagangan aset kripto,” tulis akun @ojkindonesia.
Saat ini, semua jenis pemantauan dan pengelolaan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Meski tidak ikut serta dalam semua peraturan yang berlaku untuk aset kripto di Indonesia, OJK juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada terhadap risiko yang dapat ditimbulkan aset kripto.
Hal ini dikarenakan aset kripto sebagai salah satu jenis komoditas memiliki fluktuasi nilai yang tidak menentu, sehingga nilainya bisa naik turun secara tiba-tiba.
Selain itu, OJK memperingatkan warga untuk mewaspadai pola Ponzi yang menyamar sebagai investasi cryptocurrency.
Tidak diakui oleh Bank Indonesia
Dalam informasi terpisah, Bank Indonesia (BI) dalam beberapa tahun terakhir telah melarang aset kripto sebagai alat pengganti atau alat untuk transaksi bisnis.
Meskipun perdagangan dilarang, penggunaan cryptocurrency sebagai bentuk instrumen investasi tetap diperbolehkan.
“Cryptocurrency bukan alat pembayaran yang sah dan kami telah melarang semua lembaga yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia untuk melayani cryptocurrency. Kami terus memantaunya,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo pada rapat kerja ke-11 Komisi DPR RI. Kamis (25/11/2021).
Perry menjelaskan alasan khusus bank sentral bukan untuk menampung aset kripto karena bentuk esensial dari aset yang dipertimbangkan belum diketahui.
Karena tidak diatur oleh satu agensi, cryptocurrency memiliki karakter kepemilikan dan pergerakan harga yang tidak jelas.
“Siapa yang punya tawaran, kalau bukan permintaan dari seluruh dunia. Sampai kita paham valuasinya,” jelas Perry.
Ikut Google News dan Join Telegram Informasi | Diskusi Cryptocurrency