Daripada Urusi Kripto, Wamendag Minta OJK Lebih Fokus Urusi Pinjol

sektor jasa keuangan
Belum punya bitcoin? silakan anda buat rekening bitcoin telebih dahulu di BINANCE Atau BYBIT Dan Ambil bitcoin gratis setiap jam Disitus ini Kemudian anda bisa jual disini.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengharapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) fokus pada sektor jasa keuangan, termasuk masalah utang online (pinjol).

Menurut Jerry, OJK dan Kementerian Perdagangan memiliki bidangnya masing-masing. Kripto yang diperlakukan sebagai aset di Indonesia adalah domain Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan, bukan domain OJK.

Crypto sendiri diperlakukan sebagai komoditas, sehingga risiko penyelesaiannya berada di bawah Bappebti.

“Dari awal kami sepakat bahwa alat pembayaran di Indonesia menurut undang-undang hanya rupiah. Cryptocurrency bukan alat pembayaran. Cryptocurrency adalah komoditas. Dan ada undang-undang untuk perdagangan komoditas. Pengelolaan komoditas perdagangan, termasuk cryptocurrency, adalah Beppebti di bawah Kementerian Perdagangan,” kata Jerry.

Sementara itu, menurut Jerry, OJK memiliki tugas besar mengatur regulasi dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan, terutama di industri perbankan, asuransi, fintech atau lending, dan lain-lain. Oleh karena itu, OJK atau Kementerian Perdagangan wajib fokus pada finalisasi agenda sesuai sektor dan kompetensi kedua lembaga tersebut.

Ajakan Wamendag agar masing-masing instansi fokus pada pekerjaannya masing-masing cukup argumentatif. Praktik industri jasa keuangan, khususnya yang ilegal, belum sepenuhnya memenuhi beberapa prinsip pelayanan yang baik dan benar kepada nasabah, yang merupakan kerja keras OJK.

Hal itu terungkap dalam dialog yang digelar kemarin oleh OJK sendiri dengan Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI). Salah satunya yang menonjol adalah jumlah pinjol yang semakin meningkat di indonesia.

Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, fintech peer-to-peer lending terdaftar di sekitar 103 perusahaan fintech P2P lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Sedangkan jumlah akumulasi rekening sekitar 809.494 lender.

Sedangkan jumlah peminjam sekitar 73.246.852 rekening dengan total penyaluran utang sekitar Rp 295.853 triliun. “Jumlah pinjaman ilegal yang dihentikan dari 2018 hingga 2021 sekitar 3.734 Entitas,” kata Tongam L. Tobing.

Wakil Menteri Perdagangan memprioritaskan bahwa aset kripto adalah kenyataan yang harus ditanggapi secara memadai oleh Pemerintah. Hal ini bertujuan agar aset kripto dapat memberikan manfaat yang besar.

Pada saat yang sama, regulasi yang mengakomodir masalah kripto diharapkan dapat berperan dalam melindungi pelanggan dan kebutuhan nasional pada umumnya.

Oleh karena itu, Jerry menjelaskan bahwa Kementerian Perdagangan siap bekerja sama dalam upaya untuk mematuhi peraturan yang benar tentang cryptocurrency.

“Kementerian Perdagangan melihat ada kendala untuk melakukan perdagangan cryptocurrency sesuai dengan berbagai prinsip perlindungan dan keamanan pelanggan. Kami siap menciptakan sinergi dan bekerja sama dengan semua instansi, termasuk BI, Kementerian Keuangan dan OJK,” kata jerry. .

Selanjutnya, Jerry menanyakan tentang isu peraturan OJK yang melarang layanan keuangan yang difasilitasi dengan cryptocurrency. Menurutnya, perlu dijelaskan sejauh mana larangan itu berlaku; apa itu keseluruhan atau apakah ada deskripsi dan batasan tertentu.

Pasalnya, regulasi yang tidak tepat dapat menjadi bumerang bagi bisnis pengaturan dan penataan perdagangan cryptocurrency.

“Oleh karena itu, tujuan lembaga keuangan untuk tidak memberikan fasilitas cryptocurrency dan NFT harus dijelaskan secara mendalam. Yang jelas dari sudut pandang kami, semua transaksi bisnis jual beli cryptocurrency menggunakan rupiah harus dilakukan melalui merchant Indonesia yang terdaftar. Menurut kami, regulasi ini harus didukung oleh sektor keuangan agar semua aktivitas perdagangan aset kripto dari dan ke rupiah dapat dioptimalkan dan digunakan di Indonesia,” pungkas Jerry.

Ikut Google News dan Join Telegram Informasi | Diskusi Cryptocurrency

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *