50 Negara Telah Membatasi Peredaran Mata Uang Kripto

Peredaran Mata Uang Kripto
Belum punya bitcoin? silakan anda buat rekening bitcoin telebih dahulu di BINANCE Atau BYBIT Dan Ambil bitcoin gratis setiap jam Disitus ini Kemudian anda bisa jual disini.

Menurut sebuah laporan dari Kongres AS, terdapat lebih dari 50 negara telah membatasi penggunaan aset kripto di negara mereka. Angka ini terus meningkat, mengingat ada banyak kegiatan ilegal yang dilakukan dengan cryptocurrency, menurut dokumen itu.

Jumlah Transaksi Mencurigakan Meningkat

Menurut sebuah laporan dari Global Legal Research Directorate (GLRD, cabang dari Perpustakaan Kongres Amerika Serikat , 51 negara saat ini membatasi aliran cryptocurrency.

Laporan ini merupakan pembaruan dari versi pertama yang dibuat pada tahun 2018 . Secara khusus, kita dapat membaca bahwa jumlah negara yang sepenuhnya melarang peredaran aset kripto telah meningkat dari 8 menjadi 9, sementara negara yang membatasi sebagian penggunaannya telah meningkat dari 15 menjadi 42.

Dan terdapat 9 negara benar-benar melarang penggunaan cryptocurrencies sperti: Aljazair, Bangladesh, Mesir, Irak, Maroko, Nepal, Qatar, Tunisia dan tentu saja Cina yang terus memperkecil ruang gerak mata uang digital ini.

status cryptocurrency di berbagai negara

Alasan Membatasi Peredaran Mata Uang Kripto

Di sejumlah yurisdiksi, pihak berwenang ingin menekankan bahwa aset kripto, tidak seperti mata uang global, tidak diterbitkan atau dikendalikan oleh bank sentral dan terlebih lagi tunduk pada volatilitas tinggi.

Selain itu, anonimitas yang disediakan oleh cryptocurrency menciptakan peluang untuk kegiatan ilegal seperti pencucian uang atau terorisme.

Memang, pada tahun 2013, lebih dari satu miliar dolar telah disita dalam bentuk bitcoin menyusul penutupan situs Silk Road , salah satu pasar online ilegal terbesar, yang menjual senjata dan obat-obatan.

Namun, pada saat ini, untuk mengetahui seberapa tinggi keterlibantan Bitcoin dalam aktivitas ilegal sangat sulit untuk dibuktikan. Sehingga negara-nergara ini mulai terbuka terhadap mata uang kripto, dan pada akhirnya muncul pertanyaan tentang perpajakan .

Untuk mengetahui negara mana yang mengenakan pajak terhadap cryptocurrency tidak rumit, di sisi lain, kesulitannya adalah mengetahui bagaimana untuk mengkategorikan pendapatan yang berasal darinya (gaji atau pendapatan sekunder) dan ini adalah pertanyaan yang masih diperdebatkan secara luas di antara negara-negara yang berbeda di dunia.

Ikut Google News dan Join Telegram Informasi | Diskusi Cryptocurrency

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *