Begini Sistem Pembagian Penghasilan Tidak Kena Pajak

penghasilan tidak kena pajak

Sebagai seorang warga negara yang baik, membayar pajak adalah suatu keharusan. Banyak sekali orang berpikir jika mengurus pajak itu merepotkan. Jadi tak heran jika ada banyak orang, malas bayar pajak. Adapun salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan adalah pajak penghasilan. Meski demikian, ada juga penghasilan yang tak kena pajak.

Terdapat istilah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Orang yang masuk ke dalam kategori ini adalah mereka yang memiliki penghasilan dalam satu tahunnya tidak melebihi batas PTKP.

penghasilan tidak kena pajak

Menurut Pasal 6 ayat 3 Undang-Undang PPh, ”Kepada orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajaksebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (UU No 10 Tahun 1994)”

Adapun maksud dari pasal di atas adalah perhitungan untuk laba yang dikenai wajib pajak pada orang pribadi akan diberi pengurangan berupa PTKP seperti yang sudah disebutkan dalam Pasal 7.

Yang dimaksud Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan pengurang penghasilan bersih untuk wajib pajak orang pribadi agar bisa menghitung berapa besaran penghasilan kena pajak yang harus ia bayar.

Baca juga : Jenis-jenis Pajak yang Penting untuk diketahui Semua Orang

Berikut adalah sistem pembagian Penghasilan Tidak Kena Pajak

Penghasilan Tidak Kena Pajak dibedakan menjadi dua, yaitu wajib pajak kawin dan wajib pajak yang belum kawin. Besaran PTKP seperti yang tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan, (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:

  • Wajib pajak bagi orang pribadi sebesar Rp 54.000.000.
  • Wajib pajak bagi orang yang sudah kawin sebesar Rp 4.500.000.
  • Tiap ada anggota keluarga yang sedarah ataupun keluarga semenda atau termasuk dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang ditanggung sepenuhnya, paling banyak tiga orang pada setiap keluarga akan mendapat tambahan pajak sebesar Rp 4.500.000.
  • Seperti yang tertera dalam Pasal 8 ayat 1 UU PPh, bagi seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan milik suami mendapat tambahan pajak sebesar Rp 54.000.000.

Keluarga sedarah yang dimaksud disini adalah anggota keluarga yang masih merupakan garis keturunan lurus satu derajat, yaitu ayah, ibu, dan anak. Sedangkan yang termasuk ke dalam garis keturunan ke samping satu derajat adalah saudara kandung. Selanjutnya, adalah keluarga semenda yang diartikan dalam keturunan lurus satu derajat adalah anak tiri dan mertua. Sedangkan garis keturunan ke samping satu derajat keluarga semenda adalah ipar.

Dengan kata lain, anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda yang berada dalam garis keturunan lurus dan ditanggung sepenuhnya oleh keluarga seperti anak kandung atau anak angkat, orang tua, dan mertua berhak memperoleh PTKP dengan maksimal 3 orang pada setiap keluarga. Anggota yang menjadi tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak berpenghasilan sehingga semua biaya hidupnya akan ditanggung oleh si wajib pajak.

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, seseorang bisa menjadi tanggungan sepenuhnya jika berada dalam keadaan seperti di bawah ini:

  • Terlihat dengan jelas tidak memiliki penghasilan pribadi.
  • Bertempat tinggal sama dengan Wajib Pajak.
  • Tidak dibantu oleh anggota keluarga maupun orang tuanya sendiri.

Jika Wajib Pajak hanya memberikan bantuan, sumbangan, dan bertanggung jawab atas anggota keluarga tersebut, maka ia tidak akan masuk dalam tanggungan sepenuhnya.

Itulah penjelasan dan sistem pembagian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dengan ini Anda sudah tidak perlu kebingungan lagi dengan aturan maupun bagaimana sistem PTKP bekerja, bukan?