Sebagai masyarakat Indonesia, Anda harus membayar pajak sesuai dengan kewajiban. Pajak sendiri cukup beragam dan tentunya akan lebih baik jika dibayarkan secara tepat waktu. Bagi Anda yan masih bingung mengenai tanggungan pajak yang dimiliki, ada baiknya untuk mengetahui jenis-jenis pajak terlebih dahulu. Nah, berikut ini adalah jenis pajak yang sebaiknya Anda tahu.
Jenis-jenis Pajak Pusat
Ada beberapa jenis pajak pusat yang harus dibayarkan seperti yang berikut ini:
1. Bea Meterai
Jenis-jenis pajakdi Indonesia yang pertama adalah bea meterai yang dikenakan atas dokumen berikut dengan akta notaris, kwitansi pembayaran, surat berharga, efek dan juga surat penjanjian yang memuat sejumlah uang tertentu sesuai dengan dengan kententuan.
2. Pajak Bumi dan Bangunan
Jenis pajak yang selanjutnya adalah pajak bumi dan bangunan yang disingkat dengan PBB. Pajak yang satu ini merupakan pajak yang harus dibayarkan atas kepemilikan hingga pemanfaatan atas tanah hingga bangunan. Besaran PBB tentunya berbeda-beda bagi tiap pemilik tanah.
Untuk melakukan pembayaran atas pajak bumi dan bangunan, Anda bisa melakukan pembayaran di fasilitasn perbankan. Tidak hanya itu, namun jenis pajak yang satu ini juga bisa dibayarkan di kantor pos hingga indomaret. Pilih sendiri mana yang paling mudah dan terdekat.
3. Pajak Pertambahan Nilai
Selanjutnya adalah Pajak Pertambahan Nilai atau yang disingkat PPN. PPN sendiri merupakan jenis pajak yang dikenakan atas konsumsi barang kena pajak di dalam daerah pabean. Untuk tarif PPN adalah sebesar 10%. Sedangkan dalam hal yang berkaitan dengan ekspor maka tarif PPN-nya adalah 0%.
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Jenis-jenis pajak yang selanjutnya adalah pajak penjualan atas barang mewah. Beberapa hal yang menentukan jika barang tersebut dapat dikenai pajak atau tidak antara lain adalah sebagai berikut:
- Adalah barang yang bukan merupakan termasuk kebutuhan pokok
- Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan kelas sosial atau status
- Barang yang dikonsumsi oleh mereka yang merupakan masyarakat berpenghasilan tinggi
- Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu saja
Adapun dasar pertimbangan dari pemerintah untuk pengadaan pajak penjualan atas barang mewah ini antara lain adalah sebagai berikut:
- Diperlukannya pengendalian atas pola konsumsi pada barang yang tergolong mewah
- Untuk kestabilan pembebanan pajak antara mereka yang berpenghasilan rendah serta mereka yang memiliki penghasilan tinggi
- Sebagai langkah dalam mengamankan penerimaan negara
- Untuk memberikan perlindungan pada produsen kecil ataupun tradisional.
Meski demikian, hingga kini telah ada penghapusan mengenai beberapa produk mewah tertentu.
5. Pajak Penghasilan
Jenis-jenis pajak yang selanjutnya pajak penghasilan yang dikenakan pada mereka yang yang mendapatkan penghasilan dalam suatu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksud adalah setiap tambahan yang berasal dari dalam negeri ataupun dari luar negeri yang bisa digunakan untuk keperluan konsumsi hingga menambah kekayaan dalam bentuk apapun.
Dari pengertian diatas, bisa disimpulkan jika penghasilan yang dimaksud bisa berupa hadiah, honorariun hingga gaji dan usaha.
Selain jenis-jenis pajak pusat di atas, ada juga pajak lainnya yang harud dibayarkan pajak daerah atau provinsi. Untuk pajak provinsi maka jenis pajaknya antara lain adalah pajak kendaraan bermotor hingga pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah serta air permukaan.
Sedangkan jenis pajak kota atau kabupaten antara lain adalah pajak reklame, pajak hotel hingga pajak restoran dan pajak lainnya.