KTP Hilang, Begini Cara Mengurus KTP Hilang Biar Cepat Selesai

Cara Mengurus KTP Hilang

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan kartu identitas yang harus dimiliki semua masyarakat. Di Indonesia, KTP sekarang sudah berubah menjadi e-KTP. Di dalam KTP, tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi identitas tunggal dan berlaku seumur hidup. NIK inilah yang nantinya dipergunakan untuk banyak hal, seperti membuat paspor, SIM, dan lain sebagainya. Jadi, Anda akan kesulitan jika KTP Anda sampai hilang.

Cara Mengurus KTP Hilang

Namun, Anda tak perlu khawatir secara berlebihan karena prosedur mengenai kepengurusan KTP yang hilang telah diatur dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Jadi, Anda tidak perlu khawatir lagi jika Anda kehilangan KTP karena sudah ada aturannya.

Berikut ini adalah tata cara mengurus KTP hilang.

1. Laporan kehilangan KTP

Cara mengurus KTP hilang yang pertama adalah meminta surat kehilangan dari kepolisian. Sebelum meminta surat kehilangan, sebaiknya Anda meminta surat pengantar dari ketua RT yang sudah dilegalisasi oleh ketua RW. Kemudian bawa surat pengantar tersebut ke kantor kepolisian.

Di kantor polisi Anda akan diminta mengisi formulir yang sudah disediakan. Anda biasanya tidak akan dipungut biaya untuk mendapatkan surat kehilangan ini. Bisa jadi prosedur di atas dibalik, jadi Anda akan meminta surat kehilangan dari kepolisian terlebih dahulu baru kemudian meminta surat pengantar dari ketua RT/RW. Hal tersebut bisa terjadi tergantung kebijakan masing-masing daerah.

Meski berbeda urutan, tidak akan menjadi masalah karena kedua surat tersebut akan dibawa ke kantor Kelurahan.

2. Datang ke Kelurahan

Tata cara mengurus KTP hilang yang kedua adalah membawa berkas ke kantor Kelurahan. Untuk mengurusnya, lakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Menyerahkan berkas yang terdiri dari surat kehilangan dari kepolisian dan surat pengantar dari RT/RW serta fotokopi Kartu Keluarga. Terkadang Anda juga diminta untuk membawa pas foto berukuran 3×4 sejumlah 2 lembar.
  • Mengisi formulir permohonan pembuatan KTP baru yang sudah disediakan. Setelah diisi dengan lengkap, formulir permohonan pembuatan KTP akan ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa.
  • Berkas-berkas yang sudah diteliti dan ditandatangani oleh Kepala Desa selanjutnya akan disusun oleh petugas Kelurahan untuk kemudian Anda bawa ke Kecamatan.

Baca juga : Cara Cek BPJS Kesehatan Terbaru Tanpa Perlu Antri Berjam-jam

3. Datang ke kantor Kecamatan

Setelah semua berkas yang dibutuhkan sudah lengkap, Anda tinggal membawa berkas-berkas tersebut ke kantor Kecamatan untuk mengurus KTP hilang. Mungkin langkah-langkah pengurusan KTP akan berbeda tergantung daerah tempat Anda tinggal, namun secara umum langkahnya tetap sama, yaitu sebagai berikut:

  • Menyerahkan semua berkas yang sudah Anda sediakan ke wadah yang sudah disiapkan.
  • Tunggu sampai nama Anda dipanggil oleh petugas untuk mengurus KTP Anda yang hilang.
  • Setelah dipanggil, Anda akan diberi tanda terima berkas permohonan yang di dalamnya berisi kapan e-KTP baru Anda bisa diambil.
  • Proses pembuatan KTP mungkin akan berbeda di setiap daerahnya, namun biasanya Anda akan menunggu selama 1 minggu sebelum Anda bisa mengambil e-KTP baru milik Anda.

Di beberapa wilayah seperti misalnya di Jakarta, proses mengurus KTP hilang bisa dilakukan di Kantor Suku Dinas (Sudin) Kependudukan. Meski berbeda tempat, proses pengurusan KTP yang hilang tidak jauh berbeda dari pengurusan di kantor Kecamatan.

Jika KTP Anda yang hilang masih belum berbentuk e-KTP, maka Anda diwajibkan untuk melakukan perekaman data terlebih dahulu. Perkaman data ini terdiri dari perekaman retina mata, sidik jari, dan tanda tangan secara elektronik. Jadi Anda akan memohon pembuatan KTP baru sekaligus melakukan peralihan dari KTP ke bentuk e-KTP.