Belum punya bitcoin? silakan anda buat rekening bitcoin telebih dahulu di BINANCE Atau BYBIT Dan Ambil bitcoin gratis setiap jam Disitus ini Kemudian anda bisa jual disini.
Sebagian besar cryptocurrency utama telah menguat dalam 24 jam terakhir. Solana (SOL) mempertahankan penguatan sebesar 2,66%. Solana dibanderol dengan harga US$95,83 atau setara dengan Rp 1,37 juta per koin.
Berdasarkan data dari coinmarketcap.com, pada Minggu (30/1), ethereum (ETH) mengikuti kesuksesan Solana, naik 1,15% dalam satu hari. Cryptocurrency ini dengan kapitalisasi US$310 miliar dihargai US$2.605 per koin.
Selanjutnya, bitcoin (BTC) membukukan kenaikan 0,61% dan sekeping koin sekarang bernilai $38.200. Nilai kapitalisasi pasar dari koin ini adalah US$723.220 juta.
Ripple (XRP) dan cardano (ADA) berhasil naik dalam 24 jam terakhir sebesar 0,50% dan 0,48%. Sekarang, XRP terlihat pada US$0,61 per koin, dan Cardano terlihat pada US$1,06 per koin.
Peningkatan tersebut diikuti oleh dogecoin (DOGE) sebesar 0,36% dan naik 6,35% pada minggu lalu. Dogecoin memiliki nilai 0,14 USD.
Namun, masih ada beberapa cryptocurrency yang mengalami penurunan di tengah penguatan mata uang digital yang hebat. Terra (LUNA), misalnya, turun 1,86% dan sekarang dihargai US$50,82 per keping.
Binance (BNB) juga turun 0,25% dalam sehari dan terlihat di $387 per koin. Selanjutnya, Koin USD (USDC) dan anchor (USDT) juga turun masing-masing 0,03% dan 0,01%.
Ditengah kabar bagus ini, koin micin seperti baby dogecoin semakin melebarkan sayapnya, kini mereka sudah memiliki jutaan holder dan selalu dibayang-bayakan oleh tweet nya binance, sehingga membuat komunitas Baby dogecoin semakin bersemangat.
Sebagai informasi, aset kripto masih dilarang sebagai alat pembayaran di Indonesia. Namun, cryptocurrency dianggap sebagai pertukaran komoditas berjangka, jadi tidak masalah selama mereka digunakan sebagai investasi atau sebagai komoditas yang diperdagangkan oleh pelaku pasar.
Aset Kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan melalui Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Basis Penyelenggaraan Perdagangan di Pasar Fisik Aset Kripto (Aset Kripto) di Bursa Berjangka.
Ikut Google News dan Join Telegram Informasi | Diskusi Cryptocurrency