Kripto Dianggap Sebagai Properti di Singapura

Properti di Singapura
Belum punya bitcoin? silakan anda buat rekening bitcoin telebih dahulu di BINANCE Atau BYBIT Dan Ambil bitcoin gratis setiap jam Disitus ini Kemudian anda bisa jual disini.

Pengadilan Tinggi Singapura baru-baru ini membuat keputusan yang signifikan terkait status cryptocurrency, menyatakan bahwa cryptocurrency dianggap sebagai properti yang dapat dipercaya. Dalam putusan yang dikeluarkan oleh Hakim Philip Jeyaretnam pada 25 Juli, cryptocurrency diberi pengakuan sebagai aset yang memiliki nilai yang sama dengan mata uang fiat atau benda fisik lainnya, berdasarkan keyakinan bersama terhadapnya.

Kasus ByBit: Pemulihan Aset Cryptocurrency

Putusan tersebut diambil dalam kasus yang diajukan oleh ByBit terhadap mantan karyawannya, Ho Kai Xin. ByBit menuduh bahwa karyawan tersebut mentransfer sekitar 4,2 juta Tether (USDT) dari pertukaran cryptocurrency ke akun pribadinya. Dalam pembelaannya, Ho Kai Xin menyatakan bahwa sepupu jauhnya bertanggung jawab atas akun terkait. Namun, pengadilan telah memutuskan bahwa Ho Kai Xin harus mengembalikan semua uang ke ByBit.

Kedudukan Hukum Aset Digital di Singapura

Meskipun keputusan pengadilan ini tampak sederhana, namun terdapat beberapa formulasi yang sangat penting mengenai kedudukan hukum aset digital. Putusan tersebut menyatakan bahwa USDT yang dicuri dan semua cryptocurrency diperlakukan sebagai properti menurut pandangan Hakim Jeyaretnam.

Meskipun cryptocurrency tidak memiliki bentuk fisik seperti benda-benda lainnya, Hakim menjelaskan bahwa cryptocurrency dapat diidentifikasi sebagai token digital tertentu, mirip dengan cara kita memberi nama pada sungai meskipun airnya selalu bergerak.

Hakim juga menekankan bahwa nilai tidak hanya tergantung pada sifat fisik, tetapi merupakan penilaian yang dibuat oleh pikiran manusia. Oleh karena itu, cryptocurrency juga memiliki nilai yang diakui oleh masyarakat.

Putusan ini juga mendapat dukungan dari Otoritas Moneter Singapura (MAS), yang akan memberlakukan persyaratan pemisahan dan penyimpanan untuk token pembayaran digital.

Hakim menyatakan bahwa aset digital dapat dipegang dan dipercaya. Dengan adanya keputusan ini, aset digital, termasuk cryptocurrency, semakin diakui dan terjamin kedudukannya di Singapura.

Ikut Google News dan Join Telegram Informasi | Diskusi Cryptocurrency

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *