Mungkin masih ada banyak orang yang kurang mengenal sistem pembagian harta warisan. Proses persiapan pembagian warisan sebaiknya dipersiapkan matang-matang supaya tidak mengundang perpecahan antar anggota keluarga. Meski demikian masih banyak orang yang tidak mengetahui bagaimana pembagian harta warisanjika suami meninggal sesuai kaidah.
Di Indonesia sendiri, ada beberapa dasar hukum waris yang menjadi acuan masyarakat untuk membagi harta warisan. Dasar hukum waris tersebut adalah hukum waris Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP), hukum waris agama, dan hukum waris adat. Di bawah ini adalah penjelasan mengenai masing-masing dasar hukum waris.
Hukum waris menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP)
Pembagian harta warisan seperti yang tertera pada KUHP hanya boleh dilakukan jika terjadi kematian. Menurut KUHP, cara menghitung pembagian harta warisan adalah sebagai berikut:
- Apabila suami atau istri dan anak-anak yang ditinggal mati pewaris memperoleh seperempat bagian.
- Apabila pewaris belum memiliki suami atau istri dan anak, warisan diberikan pada orang tua, saudara, dan keturunan saudara pewaris sebesar seperempat bagian.
- Apabila pewaris tidak memiliki saudara kandung, harta warisan akan dibagi ke garis ayah sebesar setengah bagian dan garis ibu setengah bagian.
- Keluarga sedarah dalam garis atas yang masih hidup berhak menerima warisan sesuai dengan jumlah setengah bagian.
Hukum waris agama Islam
Pembagian harta warisan menurut agama Islam sudah diatur berdasarkan surat An-Nisa ayat 11-12 dalam Al-Quran dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Berikut adalah cara membagi harta warisan sesuai dengan Instruksi Presiden.
- Anak perempuan bersama anak laki-laki maka bagian anak laki-laki adalah dua banding satu dengan anak perempuan.
- Anak perempuan berjumlah dua atau lebih berhak memperoleh dua pertiga bagian.
- Anak perempuan yang cuma seorang diri berhak memperoleh warisan separuh bagian.
- Ayah memperoleh sepertiga bagian jika pewaris tidak meninggalkan anak. Jika mempunyai anak, ayah memperoleh seperenam bagian.
- Ibu memperoleh seperenam bagian jika mempunyai anak atau dua saudara atau lebih. Jika tidak memiliki anak atau dua orang saudara atau lebih, ia memperoleh sepertiga bagian.
- Ibu memperoleh sepertiga bagian dari sisi sesudah diambil janda atau duda kalau bersama-sama dengan ayah.
- Duda memperoleh separuh bagian saat pewaris tidak meninggalkan anak. Jika pewaris meninggalkan anak, duda memperoleh seperempat bagian.
- Janda memperoleh seperempat bagian jika pewaris tidak meninggalkan anak dan jika pewaris meninggalkan anak, janda memperoleh seperdelapan bagian.
- Jika seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, dimana memiliki satu saudara perempuan kandung atau seayah, ia mendapat separuh bagian.
- Jika seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing memperoleh seperenam bagian. Jika mereka itu dua orang atau lebih, mereka bersama-sama dapat sepertiga bagian.
- Ketika saudara perempuan bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, mereka bersama-sama memperoleh dua pertiga bagian.
Hukum waris adat
Menurut hukum waris adat, pembagian harta warisan dibagi menjadi tiga, yaitu:
- Sistem patrilineal berdasarkan garis keturunan laki-laki. Sistem ini terjadi pada masyarakat Alas, Batak, Papua, Tanah Gayo, Bali, dan Timor.
- Sistem matrilineal berdasarkan garis keturunan perempuan. Sistem ini terjadi pada masyarakat Minangkabau.
- Sistem parental atau bilateral berdasarkan garis keturunan ayah dan ibu. Sistem ini terjadi pada masyarakat Kalimantan, Lombok, Sumatra Selatan, Madura, Jawa, Aceh, Ternate, dan Riau.
Anda bisa menyesuaikan pembagian dengan beberapa hukum di atas.