Cara Mudah Membuat Kartu Kuning secara Online Tanpa Ribet

kartu kuning online

Apakah Anda sedang sibuk melamar kerja saat ini? Sekarang ini ada banyak perusahaan yang mewajibkan pelamar membawa kartu kuning sebagai salah satu syarat untuk melamar kerja.

Kartu kuning sendiri adalah kartu tanda pencari kerja atau yang biasa disebut dengan AK-1. Kartu ini akan membuktikan bahwa Anda merupakan pencari kerja yang sudah terdaftar di database Dinas Ketenagakerjaan. Dengan memiliki kartu kuning, Anda bisa mendapatkan informasi mengenai lowongan pekerjaan yang tersedia, sehingga bisa segara menyiapkan lamaran.

kartu kuning online

Jika sudah terdaftar di database Dinas Ketenagakerjaan, lamaran pekerjaan yang sudah Anda buat bisa disalurkan melalui Disnaker. Asal tahu saja, perusahaan-perusahaan sekarang banyak yang memilih untuk merekrut pekerja dengan meminta data langsung pada Disnaker. Inilah kenapa, keberadaan kartu kuning akan sangat membantu Anda dalam mendapatkan pekerjaan.

Untuk membuat kartu kuning, Anda bisa melakukannya secara online. Anda bisa saja membuat kartu kuning di Disnaker di kota Anda, namun jika Anda tidak mau mengantri, maka kartu kuning online adalah solusinya. Nomor registrasi bisa langsung Anda dapatkan jika Anda mendaftar secara online.

Selanjutnya, data Anda akan disimpan dan dikelompokkan sesuai dengan bidang keahlian dan pendidikan terakhir yang dimiliki. Dengan demikian, jika Anda memiliki keahlian dan pendidikan yang bagus maka peluang mendapat pekerjaan juga akan semakin besar.

Cara membuat kartu kuning secara online

Sebelum mendaftarkan kartu kuning online, sediakan terlebih dahulu dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Dokumen yang diperlukan tidak jauh berbeda dengan dokumen yang Anda bawa saat mendaftar secara langsung. Hanya saja, Anda perlu meng-upload foto berukuran 3 x 4 cm untuk melengkapi data.

Adapun tata cara pendaftaran bisa dilakukan dengan cara yang berikut ini:

  1. Masuk ke situs resmi Dinas Ketenagakerjaan dengan alamat link http://infokerja.naker.go.id/ kemudian klik pilihan “Daftar”.
  2. Masukkan alamat e-mail Anda, nomor telepon aktif, dan kata sandi yang sudah disiapkan.
  3. Anda akan diminta untuk mengisi data-data seperti akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan serta keahlian.
  4. Unggah foto Anda pada kolom Akun. Ingat agar tidak meng-upload foto tidak resmi.
  5. Kolom selanjutnya adalah kolom data pribadi. Isi semua data yang diminta sesuai dengan data Anda yang sebenar-benarnya. Pada kolom gelar, jika Anda masih kuliah atau lulusan SMA maka dikosongkan saja.
  6. Pada kolom selanjutnya, Anda bisa mengisinya dengan jenis pekerjaan seperti apa yang Anda inginkan. Anda juga akan diminta untuk mengisi apakah Anda lebih senang bekerja di dalam negeri atau di luar negeri. Selain itu jumlah gaji yang diinginkan dan jabatan yang Anda minati juga harus Anda isi.
  7. Kolom yang harus Anda isi selanjutnya adalah kolom keterampilan. Pada kolom ini, Anda harus mengisi keterampilan atau keahlian khusus yang Anda miliki.
  8. Pada kolom terakhir Anda diminta mengisi detail pendidikan yang telah Anda ikuti.
  9. Simpan dan data Anda sudah secara otomatis tersimpan di database Disnaker.
  10. Langkah terakhir adalah Anda bisa segera mengambil kartu kuning yang sudah dicetak dan dilegalisasi di kantor Dinas Ketenagakerjaan.

Itulah tata cara pembuatan kartu kuning online. Cukup mudah dilakukan, bukan? dengan adanya pendaftaran online, Anda tidak perlu repot-repot mengantri di kantor Disnaker untuk membuat kartu kuning. Hal ini juga akan lebih menghemat waktu, apalagi jika jarak rumah dengan Disnaker yang jauh.