Berapa Pendapatan Gaji Dosen Swasta?

gaji dosen swasta

Dosen merupakan salah satu pekerjaan sebagai tenaga pendidik profesional yang banyak diminati hingga saat ini. Mereka yang bekerja sebagai dosen tentu memiliki rasa bangga tersendiri. Belum lagi gaji dengan jumlah menggiurkan yang akan didapatkan. Bagi Anda yang tertarik menjadi seorang dosen, minimal, Anda harus menempuh pendidikan S2 atau magister.

Pekerjaan dosen sendiri terbagi menjadi dua, yaitu dosen perguruan tinggi swasta dan dosen perguruan tinggi negeri. Ketentuan gaji untuk kedua macam dosen ini pun berbeda.

Untuk gaji dosen perguruan tinggi negeri, sudah ditentukan dari jabatan, golongan, dan masa kerjanya. Sedangkan besar gaji dosen swasta ditentukan berdasarkan kemampuan keuangan dari perguruan tinggi swasta yang ia ajar. Dalam hal ini, gaji dosen swasta tentu berbeda-beda.

gaji dosen swasta

Pendapatan dan Gaji Seorang Dosen Swasta

Berikut adalah kisaran pendaparan dan gaji yang akan Anda terima jika bekerja sebagai dosen swasta.

1. Gaji pokok

Merujuk pada ketentuan gaji pokok yang diterima oleh dosen perguruan tinggi negeri golongan III/b dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019, maka gaji pokok yang didapatkan dosen sebesar Rp2.688.500 – Rp4.415.000 per bulan. Peraturan tersebut digunakan sebagai acuan pada beberapa perguruan tinggi swasta yang ada di Indonesia.

2. Pendapatan dari luar kegiatan mengajar

Anda juga bisa mendapatkan pendapatan tambahan yang bisa diperoleh dari perkerjaan lain. Beberapa tambahan tersebut bisa didapat dari undangan sebagai pembicara di suatu acara atau seminar. Selain itu, gaji dosen swasta berapa juga bisa mendapatkan tambahan dengan tugas sebagai pembimbing KKN, skripsi, dan penguji tugas akhir. Besarnya, pendapatan disesuaikan dengan kebijakan dari perguruan tinggi swasta masing-masing.

3. Tunjangan

Tunjangan diberikan kepada dosen berdasarkan jabatan dan lamanya masa bakti. Tunjangan yang diberikan, terbagi menjadi beberapa jenis mulai dari tunjangan profesi, kehormatan, dan tunjangan khusus.

Tunjangan profesi diberikan kepada dosen yang telah lulus sertifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Besar tunjangan yang diterima adalah sama seperti gaji pokok dengan pengurangan 5% untuk pajak.

Tunjangan kehormatan diberikan kepada dosen yang menjabat sebagai rektor di perguruan tinggi. Untuk dosen PTN, besarnya tunjangan adalah dua kali lipat dari gaji pokok. Sedangkan untuk dosen PTS, terdapat perhitungan tersendiri untuk besaran tunjangan yang diterima.

4. Tugas tambahan di universitas

Selain dari pendapatan diatas, gaji dosen swasta 2019 juga bisa didapatkan dari tugas tambahan yang diterimanya selama menjabat sebagai dosen. Diantaranya, dosen yang mendapat tugas tambahan sebagai rektor, dekan, kepala jurusan, pembantu rektor, dan pembantu dekan akan mendapatkan gaji dan tunjangan tambahan. Besaran tunjangan yang diterima biasanya antara Rp 1 juta hingga Rp 5 juta bergantung pada jabatan yang dipegang.

5. Hasil penelitian

Gaji dosen swasta juga bisa didapakan dari hasil penelitian yang telah dilakukan dan mendapatkan publikasi. Semakin banyak penelitian yang dipublikasikan maka semakin banyak pula poin dan kredit yang diterima oleh dosen. Bahkan ada penelitian yang mendapatkan hibah dan sponsor dari beberapa sumber seperti perusahaan, perguruan tinggi maupun brand yang berhubungan dengan penelitian yang dilakukan.

Bekerja menjadi seorang dosen terutama dosen perguruan swasta, bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan. Anda harus pintar-pintar dalam mencari sumber pendapatan tambahan jika gaji pokok yang Anda terima ternyata kurang mencukupi kebutuhan Anda.

Anda juga bisa memanfaatkan ilmu yang dimiliki untuk beragam keperluan terutama di dunia pendidikan dan menjadikannya sebagai sumber pendapatan.