Cara Mudah Mengurus SKCK di Polsek dan Online Untuk Lamar Kerja

Cara Mudah Mengurus SKCK di Polsek dan Online

SKCK dulunya dikenal dengan SKKB yang biasanya dijadikan sebagai salah satu syarat dalam melamar pekerjaan. SKCK sendiri merupakan kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang berisi mengenai riwayat kriminal dari orang yang bersangkutan.

Dalam pembuatan SKCK, Anda perlu mengurus beberapa hal mulai dari administrasi hingga melengkapi syarat yang dibutuhkan. Dalam postingan ini kami akan mengulas tentang Cara mengurus SKCK , bagi anda yang sedang membutuhkan referensi ini silakan lanjut baca sampai habis.

Cara Mudah Mengurus SKCK di Polsek dan Online

Syarat Mengurus SKCK di Polsek

Cara mengurus SKCK di Polsek ataupun Polres, membutuhkan beberapa syarat yang harus disiapkan. Beberapa syarat tersebut antara lain sebagai berikut.

  • Pas foto dengan ukuran 4×6 dengan latar belakang bewarna merah sebanyak 6 lembar
  • Fotokopi kartu keluarga atau KK
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi akta kelahiran atau bisa juga dengan ijazah terakhir

Untuk membuat SKCK, Anda memerlukan yang namanya surat pengantar. Untuk mendapatkan surat pengantar, Anda bisa memintanya di kelurahan. Sesampainya di kelurahan, Anda akan diberikan formulir yang harus diisi secara lengkap. Meski demikian, tak semua daerah mengharuskan syarat yang satu ini. Polsek ataupun pihak Polres terkadang meniadakan proses yang satu ini untuk mempermudah masyarakat.

Cara Pengurusan SKCK

Jika persyaratan sudah disiapkan, Anda bisa segera mengurus SKCK di Polsek ataupun Polres terdekat. Cara mengurus SKCK di Polsek bisa dilakukan pada jam kerja yakni hari Senin sampai dengan Jumat pada pukul 08.00-15.00. Bisa juga pada hari Sabtu pada pukul 08.00 -11.00.

Anda bisa langsung menuju ke bagian loket lalu masukkan berkas yang sebelumnya sudah disiapkan. Untuk selanjutnya, Anda akan diberi formulir untuk diisi. Isi formulir tersebut untuk segera melanjutkan proses yang berikutnya.

Cara Membuat SKCK Online

Sekarang, cara mengurus SKCK semakin dipermudah karena bisa dilakukan secara online. Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pembuatan SKCK online adalah sebagai berikut:

  • Kartu keluarga asli yang discan
  • KTP asli yang discan
  • Foto diri dengan latar belakang merah sebanyak 6 lembar dengan ukuran 4×6 yang discan
  • Paspor untuk warga negara Indonesia yang akan ke luar negeri entah untuk kunjungan, penerbitan visa ataupun untuk sekolah.
  • Akta kelahiran yang discan

Sedangkan untuk cara mengurus SKCK secara online bisa dilakukan dengan langkah yang berikut ini.

  • Langkah pertama adalah dengan mengakses alamat wen di skck.polri.go.id
  • Pilih menu pengisian formulir lalu klik next step
  • Selanjutnya adalah dengan melakukan pengisian data pribadi hingga upload foto.
  • Jika langkah telah selesai, Anda akan diarahkan ke halaman yang baru. Anda akan diminta untuk mengisi data mengenai keluarga termasuk juga nama dari saudara kandung
  • Isi juga data pendidikan yang membutuhkan nama sekolah, kota berikut dengan tahun kelulusan sekolah
  • Akan ada pertanyaan jika Anda pernah melakukan tindak pidana atau tidak. Bisa diisi lalu klik next
  • Isilah mengenai tujuan Anda membuat SKCK. Tujuan bisa diisi karena pendidikan, pekerjaan ataupun hal yang lainnya. klik next
  • Catat kode ataupun nomor registrasi lalu bawa ke loket Polsek ataupun Polres yang kamu kunjungi dan tukarkan dengan SKCK yang asli

Cara mengurus SKCK cukup mudah untuk dilakukan. Keberadaan SKCK sendiri memiliki fungsi yang cukup beragam terutama untuk membuktikan jika Anda belum pernah melakukan tindak pidana. Anda bisa menggunakan SKCK sesuai dengan kebutuhan entah untuk melamar pekerjaan, bepergian ke luar negeri atau untuk jenis kebutuhan yang lain.