Inalah Biaya Nikah di KUA Yang Harus Anda Ketahui

Biaya nikah di KUA

Pernikahan adalah salah satu momen yang paling ditunggu oleh dua insan yang saling mengasihi. Banyak orang berpikir bahwa mewujudkan momen istimewa ini, harus mengeluarkan biaya yang besar. Alhasil, tak jarang terjadi penundaan akibat budgetnya yang dianggap belum cukup.

Namun, pandangan yang banyak tertanam di masyarakat tersebut tak sepenuhnya benar. Banyak alternatif lain yang bisa dilakukan untuk cepat melaksanakan pernikahan. Salah satunya adalah dengan memperkecil budget yang telah ditetapkan dengn cara menikah di KUA.

Menikah di KUA (Kantor Urusan Agama) dapat Anda lakukan dengan biaya yang relatif lebih murah dibandingkan melakukan pernikahan di tempat sendiri. Adapun biaya nikah di KUA yang harus anda keluarkan, antara lain adalah sebagai berikut:

Biaya nikah di KUA

Biaya Pernikahan

Biaya nikah di KUA adalah gratis jika berdasarkan dengan waktu operasional KUA tersebut. Waktu operasionalnya adalah hari senin sampai jumat. Pada waktu tersebut, Anda dapat melangsungkan pernikahan tanpa dipungut biaya.

Namun, apabila Anda ingin melangsungkan pernikahan selain hari operasional KUA, Anda akan dikenakan tarif sebesar 600 ribu rupiah.

Biaya Penghulu

Biaya penghulu termasuk ke dalam rincian dari biaya nikah di KUA. Untuk biaya yang satu ini, tak ada satupun KUA yang mematokkan harga dalam penggunaan jasa tersebut. Akan tetapi, biaya yang dikeluarkan oleh para pengantin berwujud sebagai ucapan terima kasih dengan nilai yang seikhlasnya. Hal ini tentu saja bisa Anda sesuaikan dengan kemampuan Anda dalam menentukan nilai ucapan terima kasih tersebut.

Biaya Operasional

Biaya operasional merupakan biaya paling awal yang harus disiapkan sebelum seseorang mendaftar pernikahan di KUA. Biaya ini adalah biaya dari pengurusan persyaratan yang akan anda urus untuk bisa nikah di KUA.
Selain itu, biaya operasional bisa berupa biaya transportasi bagi anda yang mondar – mandir untuk mengurus persyaratan – persyaratan yang diperlukan untuk dapat menikah disana.

Syarat Menikah di KUA

Sebelum melakukan pernikahan di KUA, Anda harus menyiapkan beberapa persyaratan, yaitu:

Persiapan Biaya

Meskipun tidak ada biaya yang signifikan, Anda tetap harus mempersiapkan biaya operasional yang akan digunakan untuk mengurus berbagai persyaratan. Taksiran untuk biaya operasional tidak berjumlah besar sehingga Anda tidak perlu memasang budget yang tinggi dan menyebabkan pernikahan anda tertunda lagi.

Persiapan Dokumen

Setelah menyiapkan biaya operasional, langkah selanjutnya adalah menyiapkan dan mengurus dokumen yang diperlukan untuk melakukan pernikahan di KUA. Adapun dokumen yang dibutuhkan adalah:

  • Surat Keterangan Untuk Nikah (N1)
  • Surat Keterangan Asal – Usul (N2)
  • Surat Keterangan Mempelai (N3)
  • Surat Tentang Orang Tua (N4)

Yang dimana surat N1, N2, N3, dan N4 tersebut berasal dari kelurahan. Jika sudah berhasil mendapatkan surat tersebut secara lengkap, syarat selanjutnya adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP Anda dan pasangan
  • Fotokopi KK Anda dan pasangan
  • Fotokopi KTP orang tua Anda dan pasangan
  • Fotocopy Ijazah Anda dan pasangan
  • Pas Foto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (2 lembar) background warna biru anda dan pasangan
  • Surat Keterangan Lurah (N1, N2, N3, N4) tersebut
  • Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah ditandatangani materai 6 ribu rupiah
  • Akta Cerai Asli atau Surat Kematian dari pasangan bagi yang sudah pernah menikah
  • Surat Izin dari Orang Tua bagi calon pengantin yang berusia kurang dari 21 tahun

Persyaratan – persyaratan tersebut disiapkan dan selanjutnya dibawa ke KUA untuk didaftarkan. Tertarik menikah di KUA, siapkan biaya nikah di KUA berikut dengan syaratnya di atas.