Pajak menjadi salah kewajiban yang harus dibayarkan setiap warga negara. Salah satunya adalah pajak motor. Bagi mereka yang memiliki kendaraan bermotor, wajib membayar pajak setiap tahunnya. Pajak kendaraan sebaiknya dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan agar terhindar dari denda pajak motor.
Besaran Denda Pajak Motor
Besaran denda pajak motor telat tentunya berbeda antara satu dengan yang lain. Denda sendiri akan dihitung berdasarkan seberapa lama keterlambatan yang dilakukan dan akan dihitung per bulannya. Besaran dari denda pajak motor disesuaikan dengan nilai PKB yang tertera di STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Beberapa hal yang mempengaruhi nilai PKB antara lain adalah kapasitas mesin, tahun produksi hingga harga jual dari motor yang bersangkutan. Dengan demikian, jika motor yang dimiliki nilai jualnya mahal maka denda yang dibayarkan juga akan semakin besar. Besaran dari denda pajak motor sendiri telah ada rumusnya sehingga bisa dijadikan acuan dalam melakukan perhitungan.
Meski pemerintah telah mematok jumlah denda yang harus dibayarkan, namun penghitungan tetap harus menggunakan rumus. Adapun nilai dendanya adalah 25 persen dari PKB yang kemudian dikalingan dengan berapa lama Anda melakukan keterlambatan dalam pembayaran. Menghindari biaya denda yang membengkak, disarankan untuk selalu membayar pajak motor sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Cara Menghitung Besaran Denda Pajak Motor
Perlu Anda ketahui jika denda yang harus dibayarkan bukan hanya denda untuk PKB saja, namun ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ. Besaran untuk membayar denda tentunya berbeda-beda tergantung seberapa lama Anda terlambat melakukan pembayaran dan besaran dari pajak kendaraan.
Berikut ini adalah rumus menghitung denda pajak motor 2019 yang bisa Anda jadikan acuan dalam melakukan perhitungan.
- Terlambat2 bulan dengan perhitungan (PKB X 25% X 2/12) + denda SWDKLLJ
- Terlambat 3 bulan dengan perhitungan= (PKB X 25% X 3/12) + denda SWDKLLJ
- Terlambat 6bulan dengan perhitungan= (PKB X 25% X 6/12) + denda SWDKLLJ
- Terlambat 9bulan dengan perhitungan= (PKB X 25% X 9/12) + denda SWDKLLJ
- Terlambat 12 bulan atau setahun dengan perhitungan= (PKB X 25% X 12/12) + denda SWDKLLJ
Untuk besaran dari SWDKLLJ sendiri sebesar 32 ribu untuk jenis kendaraan bermotor. Sedangkan untuk kendaraan beroda 4 bisa membayarkan SWDKLLJ dengan besaran 100 ribu.
Cara mudah Bayar Pajak Motor
Seiring dengan kemajuan teknologi, semakin banyak hal bisa dilakukan dengan praktis. Salah satunya adalah proses pembayaran pajak motor. Adalah aplikasi yang bernama Samsat Online Nasional yang akan membuat masyarakat semakin terbantu dalam melakukan pembayaran. Jika tertarik, Anda bisa mengunduh aplikasi ini di ponsel Andtoid melalui playstore.
Setelah pegunduhan selesai dilakukan, Anda bisa menginstalnya dan buka menu dari aplikasi. Akan ada banyak pilihan menu mulai dari info proses, E-pengesahan STNK, pindah bukti, pengaduan dan panduan. Anda tinggal gunakan sendiri sesuai dengan kebutuhan. Keberadaan aplikasi yang satu ini tentunya mampu mempermudah masyarakat yang ingin melakukan pembayaran tanpa harus pergi ke kantor Samsat.
Namun jika masih bingung dengan pembayaran melalui aplikasi, Anda juga bisa langsung datang ke Samsat. Selanjutnya, Anda bisa lakukan transaksi secara langsung.
Denda pajak motor sebaiknya dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Karena semakin lama Anda menunggak pembayaran, maka semakin besar juga denda yang harus dibayarkan.