Resmi! 13 Exchange dan 229 Cryptocurrency Yang Telah legal di Indonesia

Memilih Aset Kripto
Belum punya bitcoin? silakan anda buat rekening bitcoin telebih dahulu di BINANCE Atau BYBIT Dan Ambil bitcoin gratis setiap jam Disitus ini Kemudian anda bisa jual disini.

Pemerintah secara resmi memeberikan kepastian hukum untuk memperdagangkan mata uang digital atau cryptocurrency di Indonesia. Ada 229 cryptocurrency yang telah diberi lampu hijau untuk diperdagangkan secara nasional.

Izin ini diberikan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bersamaan dengan terbitnya peraturan Bappebti (Perba). Ketentuan ini menjelaskan aset kripto mana yang legal di Indonesia.

“Dengan diterbitkannya ketentuan Bappebti (Perba) ini, diharapkan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia dapat memberikan kejelasan dan perlindungan hukum bagi warga negara yang melakukan transaksi aset kripto fisik di Indonesia,” demikian keterangan resmi Bappebti.

Setelah menerima izin untuk 229 aset kripto ini, Bappebti mensyaratkan bahwa ada aset kripto lain untuk tidak diberikan izin untuk saat ini. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kejelasan hukum terkait pnyelesaian suatu masalah bagi konsumen dikemudian hari.

Sebanyak 229 aset yang mendapat izin ini diputuskan melalui pendekatan. Artinya, pendekatan hukum (menganalisis kapitalisasi pasar 500 koin/rating CMC) sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c Perba Nomor 5 Tahun 2019.

Kemudian melakukan penilaian analisis hierarki proses (AHP) dengan memperhatikan faktor keamanan, profil tim dan anggota tim yang baik, manajemen sistem blockchain, skalabilitas mekanisme blockchain, peta jalan yang menjelaskan ide peningkatan yang dapat diverifikasi dari mekanisme blockchain, dan nilai standar 6.5.

Daftar Kripto Yang Terdaftar di Bappebti

NO NAMA KRIPTO
1 Bitcoin
2 Ethereum
3 Tether
4 Xrp/ripple
5 Bitcoin cash
6 Binance coin
7 Polkadot
8 Chainlink
9 Lightcoin
10 Bitcoin sv
11 Litecoin
12 Crypto.com coin
13 Usd coin
14 Eos
15 Tron
16 Cardano
17 Tezos
18 Stellar
19 Neo
20 Nem
21 Cosmos
22 Wrapped bitcoin
23 Iota
24 Vechain
25 Dash
26 Ehtereum classic
27 Yearn.finance
28 Theta
29 Binance usd
30 Omg network
31 Maker
32 Ontology
33 Synthetix network token
34 Uma
35 Uniswap
36 Dai
37 Doge coin
38 Algorand
39 True usd
40 Bittorrent
41 Compound
42 0x
43 Basic attention token
44 Kusama
45 Ok blockchain
46 Waves
47 Digibyte
48 Icon
49 Qtum
50 Paxos standard
51 Ren protocol
52 Loopring
53 Ampleforth
54 Zilliqa
55 Kyber network
56 Augur
57 Lisk
58 Decred
59 Bitshares
60 Bitcoin gold
61 Aragon
62 Elrond
63 Enjin coin
64 Band protocol
65 Terra
66 Balancer
67 Nano
68 Swipe
69 Solana
70 Bitcoin diamond
71 Dfi.money
72 Decentraland
73 Avalanche
74 Numeraire
75 Golem
76 Quant
77 Bytom
78 Serum
79 Iexec rlc
80 Just
81 Verge
82 Pax gold
83 Matic network
84 Kava
85 Komodo
86 Steem
87 Aelf
88 Fantom
89 Horizen
90 Ardor
91 Hive
92 Enigma
93 VSystems
94 Z coin
95 Wax
96 Stratis
97 Ankr
98 Ark
99 Syscoin
100 Power ledger
101 Stasis euro
102 Harmony
103 Pundi x
104 Solve.care
105 Gxchain
106 Coti
107 Origin protokol
108 Xinfin network
109 Btu protocol
110 Dad
111 Orion protocol
112 Cortex
113 Sandbox
114 Hash gard
115 Bora
116 Waltonchain
117 Wazirx
118 Polymath
119 Request
120 Pivx
121 Coti
122 Fusion
123 Dent
124 Airswap
125 Civic
126 Metal
127 Standard token protokol
128 Mainframe
129 12ships
130 Lambda
131 Function x
132 Cred
133 Ignis
134 Adex
135 Moviebloc
136 Groestlcoin
137 Factom
138 Nexus
139 Lbry credits
140 Gemini dollar
141 Einsteinium
142 Vidycoin
143 Nkn
144 Go chain
145 Cream finance
146 Medibloc
147 Fio protocol
148 Nxt
149 Aergo
150 High performance blockchain
151 Cartesi
152 Tenx
153 Siacoin
154 Raven coin
155 Status
156 Storj
157 Electroneum (etn)
158 Aurora
159 Orbs
160 Loom network
161 Storm
162 Vertcoin
163 Ttc
164 Metadium
165 Pumapay
166 Nav coin
167 Dmarket
168 Spendcoin
169 Tael
170 Burst
171 Gifto
172 Sentinel protocol
173 Quantum resistant ledger
174 Digix gold token
175 Blocknet
176 District0x
177 Propy
178 Eminer
179 Ost
180 Steamdollar
181 Particl
182 Data
183 Sirinlabs
184 Tokenomy
185 Digitalnote
186 Abyss token
187 Cake
188 Veriblock
189 Hydro
190 Viberate
191 Rupiah token
192 Vexanium
193 Global social chain
194 Ambrosus
195 Refereum
196 Crown
197 Daex
198 Cryptaur
199 Spacechain
200 Expanse
201 Sumokoin
202 Honest
203 Auroracoin
204 Vodi x
205 Smartshare
206 Exclusive
207 Cosmo Coin
208 Aidcoin
209 Adtoken
210 Play game
211 Lunacoin
212 Staker
213 Klaytn
214 Flamingo
215 Wing
216 Bella Protocol
217 Mil.k
2018 Bakery token
219 Lyfe
220 Lonomy limited
221 Smart Chain solution
222 Kryptovit
223 Eautocoin
224 Quantum
225 Bankex
226 Chaincoin
227 Hara Coin
228 Venus protocol
229 Alpha finance

Exchange Kripto Yang Terdaftar di Bappebti

Berdasarkan ketentuan mengenai perdagangan aset kripto di Indonesia saat ini diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Tidak seperti negara lain di mana cryptocurrency dapat digunakan untuk transaksi komersial, di Indonesia aset crypto hanya dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

Ketentuan terkait perdagangan bitcoin tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Peraturan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pasar Kriptoaktif Fisik di Bursa Berjangka yang telah diubah dengan Perba Nomor 9 Tahun 2019, kemudian Peralihan ke-2 dengan Perba Nomor 2 Tahun 2020 dan Peralihan ke-3 dengan Perba Nomor 3 Tahun 2020.

Ketentuan tersebut menjelaskan bahwa aset kripto adalah produk tidak berwujud berupa aset digital yang menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar bersama untuk mengatur pembuatan unit baru, mengonfirmasi transaksi bisnis, dan mengamankan transaksi bisnis tanpa keterlibatan pihak lain.

Artinya, mata uang kripto di Indonesia hanyalah alat investasi untuk trading. Beberapa investor aset kripto juga dapat memperdagangkan mata uang kripto melalui perusahaan perdagangan aset kripto.

Perusahaan perdagangan aset kripto juga harus terdaftar di Bappebti. Hingga saat ini, baru ada 13 perusahaan perdagangan aset kripto yang terdaftar di Bappebti, yaitu:

NO NAMA EXCHANGE
1 PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX)
2 PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO)
3 PT Indonesia Digital Exchange (IDEX)
4 PT Pintu Kemana Saja (PINTU)
5 PT Luno Indonesia LTD (LUNO)
6 PT Cipta Koin Digital (KOINKU)
7 PT Tiga Inti Utama
8 PT Upbit Exchange Indonesia
9 PT Bursa Cripto Prima
10 PT Rekeningku Dotcom Indonesia
11 PT Triniti Investama Berkat
12 PT Plutonext Digital Aset
13 PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX)

Ikut Google News dan Join Telegram Informasi | Diskusi Cryptocurrency

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *